Facebook atau situs jejaring sosial diduga memicu nikah usia dini
atau di bawah umur di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa
Yogyakarta, kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Gunung
Kidul, Siti Haryanti.
“Saat di persidangan kami selalu menanyakan apakah pasangan di bawah
umur berkenalan melalui Facebook. Pasangan ternyata mengakui berkenalan
lewat situs itu dan melanjutkan hubungan hingga hamil di luar nikah,”
kata dia di Wonosari, Kamis.
Menurut dia, Facebook menyebabkan permohonan nikah usia dini di kabupaten ini melonjak drastis pada tahun ini.
Remaja usia sekolah, kata dia di kabupaten ini menjalin pergaulan secara bebas melalui situs itu.
“Situs itu mudah diakses bahkan hingga ke pedesaan sehingga memicu remaja hamil di luar nikah,” katanya.
Ia mengatakan lonjakan pengajuan nikah di bawah umur terjadi dalaam dua tahun terakhir.
Pada 2011, kata dia tercatat sebanyak 130 pasangan di bawah umur mengajukan pernikahan di Pengadilan Agama.
Jumlah pemohon nikah usia dini pada tahun ini, menurut dia mengalami
kenaikan drastis, yakni sebesar 100 persen dibandingkan sepanjang Tahun
2010.
“Pada tahun lalu, pasangan di bawah usia yang menikah sebanyak 120 pasangan,” katanya.
Sebelumnya, ia mengatakan pemohon nikah rata-rata berusia di bawah 16
tahun untuk perempuan dan di bawah 19 tahun untuk laki-laki.
“Sesuai Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 batas usia
pernikahan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun laki-laki,”
katanya.
Namun, kata dia Pengadilan Agama (PA) Gunung Kidul harus menerima
pengajuan nikah usia dini karena rata-rata pasangan hamil di luar nikah.
“Setiap tahun angka pernikahan usia dini di kabupaten ini terus
meningkat, padahal pemkab Gunung Kidul telah melakukan banyak
sosialisasi untuk menguranginya,” kata dia.
Ia mengatakan dampak dari nikah usia dini adalah pasangan mengalami putus sekolah dan menanggung beban psikologis.
“Pasangan yang menikah di bawah umur tidak siap secara ekonomi sehingga memicu terjadinya perceraian,” katanya.
Untuk menekan tingginya angka nikah usia dini, kata dia, pihaknya
berharap Pemerintah Kabupaten lebih gencar menyosialisasikan dampak
nikah usia dini kepada seluruh masyarakat.
“Sosialisasi bisa dilakukan melalui Forum Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (FPK2PA),” kata dia.